KUMPULAN FATWA DEMONSTRASI
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”.
[HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad
(1/275), dan lainnya]
Asy-Syaikh Al-Albâni rohimahullôh
أَقُولُ عَنْ هَذِهِ المُظَاهَرَاتِ لَيْسَتْ وَسِيْلَةٌ إِسْلاَمِيَّةٌ تُنْبِئُ عَنِ الرِّضَا أَو عَدَمِ الرِّضَا مِنَ الشُّعُوبِ المُسْلِمَةِ، لَأَنَّ هُنَاكَ وَسَائِل أُخْرَى بِاستِطَاعَتِهِمْ أَن يَسْلُكُوهَا
“Aku katakan tentang demonstrasi ini bukanlah wasilah islamiyyah yang menggambarkan tentang keridhoan maupun ketidak ridho’an dari rakyat muslim, karena disana masih ada wasilah yang masih mungkin untuk ditempuh dengannya…”
[http://www.alalbany.net/fatawa_view.php?id]
Beliau juga berkata:
هَذِهِ التَّظَاهُرَاتُ الأُرُوبِيَّةُ ثُمَّ التَّقْلِيْدِيَّةُ مِنَ المُسلِمِينَ، لَيسَتْ وَسِبْلَةٌ شَرْعِيَّةٌ لِإِصْلاَحِ الحُكْمِ وَبِالتَّالِي إِصْلاِحِ المُجْتَمَعِ
“Demonstrasi ala Eropa ini yang kemudian juga ditiru oleh kaum Muslimin, bukanlah wasilah syar’iyyah untuk memperbaiki hukum dan masyarakat!.”
Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î rohimahullôh
المُظَاهَرَاتُ طَاغُوتِيَّةٌ فِي شَوَارِعِ صَنْعَاء، فَواللهِ لَقَدْ أَهَانُوا الإِسْلاَمَ.
“Demonstrasi adalah thoghút yang terjadi di jalan-jalan Shon’a, demi Allôh mereka telah menghinakan Islam.”
Beliau rohimahullôh menambahkan:
المُظَاهَرَاتُ تَقْلِيْدٌ لِأَعْدَاءِ الإِسْلاَمِ
“Demonstrasi adalah taqlid terhadap musuh-musuh Islam.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Beliau –rahimahullah– berkata : Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran. Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang bagus.
Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala yang mungkin bisa dilakukannya.
Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya, sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa haula walaa quwwata illa billah.
Aku tidaklah sependapat jika dikatakan bahwa demonstrasi itu bisa mengobati, bahkan sebenarnya cara demo semacam itu hanyalah mendatangkan musibah dan kerusakan, juga akhirnya saling menzholimi satu dan lain, ditambah hal itu adalah sikap melampaui batas tanpa jalan yang benar.
Sebab yang benar yang mesti ditempuh (untuk menasehati penguasa) adalah melalui tulisan (yang ditujukan pada penguasa, tidak terang-terangan, -pen) dan dakwah pada kebaikan. Hal ini ditempuh dengan cara yang baik. Inilah cara yang biasa ditempuh para ulama, begitu pula yang telah dijalani para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Yang dilakukan oleh salafush sholeh adalah dengan menasehati penguasa lewat tulisan, dan bercakap langsung dengan mereka lewat telepon atau lewat tulisan. Menasehati tidak ditempuh dengan menyebarkan ‘aib mereka di mimbar-mimbar, sampai mengatakan bahwa mereka seperti ini dan itu, sehingga jadinya seperti ini.
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah
Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru, tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah.
Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi merupakan perkara mungkar !!
Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman saja”.
Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya, lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan”.
Syaikh Shalih Bin Fauzan Alu Fauzan rahimahullah
“Pemerintah yang berjalan di atas naungan syariat Islam tidak mungkin membiarkan demonstrasi. Yang membolehkan demonstrasi hanyalah pemerintah yang menggunakan undang-undang buatan manusia. Maka tetaplah jangan berdemonstrasi dan demonstrasi itu tidak membawa kebaikan bagi Islam dan tidak membawa kebaikan bagi kaum muslimin.”
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN PADA ACARA UNJUK RASA
– Bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir.
– Termasuk khuruj (menentang pemerintah) yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam riwayat Muslim dan lain-lain.
– Menceritakan aib pemerintah di depan umum dalam bentuk orasi-orasi yang ini pun dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
– Ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan) bahkan berdesak-desakan.
– Tindak anarkis yang seringkali timbul ke sana atau setelah demonstrasi dan orasi-orasi.
AWEOSME