Pendahuluan
Riba adalah harta haram yang tidak mengandung
keberkahan sedikit pun. Ia menjadi sebab kerugian di dunia dan kehancuran di
akhirat. Seorang muslim tidak halal terlibat dalam transaksi riba, baik secara
langsung maupun tidak langsung — seperti membantu, mengambil, memberi, menulis,
menyaksikan, menyewakan tempat bagi pelakunya, mendukung, mempromosikan,
membela, atau melindungi pelaku riba dalam bentuk apa pun.
Hakikat transaksi riba
adalah menantang dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, serta merupakan bentuk
kezaliman terhadap sesama manusia. Ia termasuk perbuatan dosa besar yang
dilakukan atas dasar permusuhan dan pelanggaran terhadap syariat Allah.
Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Mā’idah: 2)
Berikut tiga belas bahaya dan akibat buruk riba
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah:
1. Pelanggaran
terhadap Allah dan Rasul-Nya
Allah berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ
تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An-Nur: 63)
Dalam hadis sahih,
Nabi ﷺ
bersabda, "Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan."
Ditanyakan, "Siapa yang enggan, ya Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Siapa yang menaatiku masuk surga, dan siapa yang mendurhakaiku sungguh
dia telah enggan." (HR. al-Bukhari no. 7280).
Allah menjelaskan
secara umum tentang nasib para pelaku maksiat:
﴿وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ﴾
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan." (QS. An-Nisa: 14)
2. Sedekah yang
Tidak Diterima
Riba adalah harta
haram yang tidak diterima oleh Allah ﷻ. Allah berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُون
"Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk untuk kamu infakkan." (QS. Al-Baqarah: 267)
Dalam hadis sahih,
Nabi ﷺ
bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang
baik." (HR. Muslim no. 1015)
Diriwayatkan juga
bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba mendapatkan harta haram
lalu ia infakkan, kemudian diberkahi baginya." (HR. Ahmad: 2/69)
3. Doa yang Tidak
Dikabulkan
Allah tidak
mengabulkan doa pemakan riba. Dalam hadis sahih, Nabi ﷺ menyebutkan tentang seorang laki-laki yang
berambut kusut dan berdebu, bepergian jauh, menengadahkan tangannya ke langit
seraya berkata, "Ya Rabb, Ya Rabb," padahal makanannya haram,
minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram,
"Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?" (HR. Muslim no. 1015).
4. Hilangnya
Keberkahan Umur dan Harta
Allah ﷻ berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
Allah musnahkan riba." (QS. Al-Baqarah: 276)
Ini adalah nash
yang mulia yang memperingatkan akibat riba. Allah bisa memusnahkan harta riba
dengan banyak cara dan sebab, diantaranya ditenggelamkan, kebakaran, dirampas,
atau sistem zalim yang mengambil hartanya dengan paksa. Allah sangat mampu
menghilangkan harta riba itu sepenuhnya dari tangan pemiliknya.
Dalam hadis dari
Ibnu Mas'ud, Nabi ﷺ
bersabda, "Riba, meskipun banyak, akhirnya akan menjadi sedikit."
(HR. Ibnu Majah no. 2279).
5. Dijauhkan dari
Harta yang Halal dan Baik
Allah berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta manusia dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan azab yang pedih untuk orang-orang kafir dari mereka." (QS. An-Nisa: 160-161)
Ayat ini dengan
jelas menyebutkan bahwa mengambil riba dan memakan harta orang lain dengan cara
yang batil adalah salah satu sebab Allah mengharamkan makanan baik atas kaum
Yahudi. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.
Berapa banyak
orang kaya zaman sekarang yang hidup dalam kesengsaraan batin, kesulitan hidup,
dan keadaan yang buruk, karena diliputi kekhawatiran, ketakutan, kekikiran,
kepanikan, dan kegelisahan! Sebagian mereka ditimpa penyakit berbahaya yang
memaksa mereka berpantang dari banyak makanan, minuman dan segala jenis
kenikmatan.
6. Kezaliman
kepada Manusia
Lembaga riba dan
orang yang bertransaksi riba sangat sering menzalimi orang lain. Mereka
menzalimi orang lain pada awalnya dengan mensyaratkan bunga (tambahan) saat
jual beli dan utang. Kemudian mereka menzalimi lagi ketika pembayaran cicilan
macet saat jatuh tempo. Yang lebih berbahaya lagi, tambahan (bunga) itu
berlipat ganda secara otomatis setiap kali utang tertunda, hingga riba menjadi
berlipat ganda. Akhirnya, para pelaku riba menyita kepemilikan orang-orang yang
membutuhkan, merendahkan, dan menindas mereka hingga mereka tak berdaya. Allah
berfirman:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ
الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَار
"Dan janganlah sekali-kali kamu mengira, Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak." (QS. Ibrahim: 42)
Nabi ﷺ bersabda, "Jauhilah
kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR.
Muslim no. 2579).
Beliau juga
bersabda kepada Muadz, "Takutlah akan doa orang yang terzalimi, karena
sesungguhnya tidak ada hijab antara dia dengan Allah." (HR. al-Bukhari no.
2448 dan Muslim no. 19).
7. Terhalang dari
Pintu dan Peluang Kebaikan
Pelaku riba
cenderung berpaling dari berbuat baik kepada orang lain dengan memberikan
hutang piutang tanpa bunga, memberi tempo kepada yang kesulitan, dan melepaskan
kesusahan demi mengharap wajah Allah. Orang yang meminjamkan uang dengan riba
(bunga) akan merasa berat untuk memberikannya kepada orang lain tanpa
keuntungan yang disyaratkan. Mereka menghitung keuntungan uang dalam periode
tertentu, yang membuat mereka lupa akan keuntungan pahala di akhirat.
8. Penyebab
Kebangkrutan dan Kolonialisme
Kebangkrutan:
Kenyataan menunjukkan bahwa riba telah menjadi penyebab kebangkrutan banyak
negara, masyarakat, dan lembaga keuangan. Keserakahan akan keuntungannya
mendorong para pelakunya untuk mentransfer dana dan menarik likuiditas (uang
tunai) dari negara mereka ke negara lain yang kuat dan berpengaruh, yang pada
akhirnya membuat negara asal mengalami kekeringan likuiditas dan stagnasi
ekonomi.
Kolonialisme
(Penjajahan): Sejarah mencatat bahwa riba adalah sarana efektif dan alasan yang
jelas bagi kolonialisme yang menimpa beberapa negara Islam dan non-Islam pada
abad yang lalu. Negara-negara miskin meminjam dari negara kaya dengan riba,
kemudian membuka pintu bagi para rentenir asing. Tidak butuh waktu lama,
kekayaan penduduk negara miskin merembes ke tangan orang asing, hingga
kolonialisme terwujud dalam segala bentuknya.
9. Riba adalah
Dosa yang Membinasakan
Nabi ﷺ bersabda dalam hadits shahih
yang disepakati: "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan." Mereka
bertanya, "Ya Rasulullah, apa saja itu?" Beliau menjawab,
"Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah
kecuali dengan hak, dan memakan riba..." (HR. al-Bukhari no. 2766 dan
Muslim no. 89).
Penyebutan riba
bersama syirik dan sihir dalam hadits menunjukkan bahaya dan buruknya riba.
10. Mengundang
Perang dari Allah dan Rasul-Nya
Allah berfirman
mengancam pemakan riba:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِه
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka umumkanlah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 279)
11. Pelaku Riba
Dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya
Laknat adalah
diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Dalam sahih Muslim, dari Jabir, dia
berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan
dua saksinya," dan beliau bersabda, "Mereka semua sama." (HR.
Muslim no. 1598).
12. Keadaan
Terburuk Setelah Kematian
Nabi ﷺ mengabarkan tentang ini
dalam mimpinya: "Lelaki yang engkau lihat di sungai darah adalah pemakan
riba." (HR. al-Bukhari no. 2085).
Beginilah pemakan
riba disiksa setelah kematiannya, berenang di sungai darah, dan dilempari batu
ke mulutnya.
13. Dibangkitkan
dari Kubur Seperti Orang Gila
Cukuplah ini
menjadi kehinaan dan peringatan akan masa depan yang buruk. Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَس
"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila." (QS. Al-Baqarah: 275)
Mereka
dibangkitkan dari kubur dalam rupa orang gila karena keadaan buruk yang mereka
alami di kubur dan azab yang menimpa mereka setelah kematian.
Penutup
Demikianlah tiga belas
akibat buruk bagi pemakan riba sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Riba adalah dosa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, menghancurkan
keberkahan harta, menutup pintu doa, dan menimbulkan kezaliman sosial.
Semoga Allah ﷻ menjaga kita dan kaum
muslimin dari setiap bentuk transaksi riba, menanamkan keberkahan pada harta
dan usaha yang halal, serta menjadikan kita termasuk hamba yang bersih dari
dosa besar ini.
Wallahu a’lam, semoga
bermanfaat.
Referensi:
- Al-Qur’an al-Karīm.
- Al-Bukhārī, Muhammad ibn Ismā‘īl. (2002). Shahīh al-Bukhārī. Dār Ṭawq
an-Najāt.
- Muslim, Ibn al-Ḥajjāj. (1991). Shahīh Muslim. Dār Ihyā’ at-Turāth
al-‘Arabī.
- Ibn Mājah, Muhammad. (2007). Sunan Ibn Mājah. Dār ar-Risālah
al-‘Ālamiyyah.
- Ahmad ibn Hanbal. (1999). Musnad Ahmad.
Mu’assasah ar-Risālah.
Penulis:
Khasnan Khanif, B.A.
(Alumni
Universitas Islam Madinah, Saudia Arabia. Pengajar Pondok Pesantren Al Madinah
Nogosari Boyolali)